Suara.com - Penyanyi dangdut Lia Ladysta menyambangi Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini, Rabu (23/9/2020). Ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Pantauan Suara.com, Lia Ladysta datang didampingi kuasa hukumnya, Leo Situmorang sekitar pukul 13.25 WIB.
Sambil tersenyum, Lia mengaku santai jalani pemeriksaan meski statusnya sudah jadi tersangka. Dulu ketika masih sebagai saksi, dia justru merasa tegang.
"Alhamdulillah baik. Nggak (tegang), lebih tegang yang pertama," kata Lia Ladysta.
![Lia Ladysta [Ismail/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/10/39479-lia-ladysta.jpg)
Lia memilih tak berkomentar banyak karena baru tiba di Polda Metro Jaya. Dia akan memberikan pernyataan lagi usai diperiksa nanti.
"Makasih ya, nanti abis ini (wawancara)," ucap dia.
Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita juga jadi menjadi tersangka.
Sebelumnya, Leo Situmorang mengaku kliennya awalnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2020). Namun pemeriksaan ditunda karena surat pemeriksaan dari penyidik belum turun.
Informasi Mantan personel Trio Macan itu ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Tersangka, Lia Ladysta Janji Besok Penuhi Panggilan Polisi
Tidak hanya Lia, Yusri juga memastikan Eminews juga ditetap menjadi tersangka karena dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik.