Tio Pakusadewo Hijrah Setelah 10 Tahun Konsumsi Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:15 WIB
Tio Pakusadewo Hijrah Setelah 10 Tahun Konsumsi Narkoba
Tio Pakusadewo [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus narkotika terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (13/10/2020).

Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Aktor Tio Pakusadewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Tio Pakusadewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong.

Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI