Suara.com - Presenter Dik Doank digugat seorang ahli waris Madi Kenin atas tanah di Kandank Jurank Doank. Ahli waris mengklaim, tanah seluas 2.540 meter persegi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan itu adalah miliknya.
Kasus tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ahli waris menuntut Dik Doank membayar Rp 5,5 miliar atas tanah itu.
Namun ternyata sebelum memasukan gugatan, telah ada 10 orang yang mengaku perwakilan pihak ahli waris Madi Kenin mendatangi kediaman Dik Doank.
Mereka tak berhasil bertemu dengan Dik Doank. Kebetulan lelaki bernama lengkap Raden Rizki Mulyawan Kertanegara Hayang Denada Kusuma ini tak ada di rumah.
![Dik Doank [dd_dikdoank]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/22/77848-dik-doank-dd-dikdoank.jpg)
"Datang ke rumah Om Dik dan marah-marah. Itu kan tidak bagus," kata Deddy DJ, kuasa hukum Dik Doank saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Saat datang, ada istri Dik Doank yang menjadi mediator 10 pemuda itu dengan suaminya.
"Disikapi dengan positif sama istri Om Dik. Mereka (10 orang pemuda) komunikasi melalui telepon (dengan Dik Doank)," ujar Deddy DJ.
Deddy bersyukur kedatangan mereka tak sampai mengacak-acak tempat tinggal Dik Doank.
"Kalo begitu (diacak-acak) tinggal di videoin aja dan bisa dilaporkan," kata dia.
Baca Juga: Dituntut Rp 5,5 M Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Cuma Punya Rp 50 Juta
Melanjutkan proses hukum, Dik Doank menolak untuk menyerah. Sebab ia memang membeli tanah itu dan memiliki bukti.