Punya Sertifikat, Dik Doank Bingung Kandank Jurank Doank Diklaim Ahli Waris

Rabu, 04 November 2020 | 14:19 WIB
Punya Sertifikat, Dik Doank Bingung Kandank Jurank Doank Diklaim Ahli Waris
Dik Doank saat ditemui usai jalani sidang mediasi kasus sengketa Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presenter Dik Doank merasa bingung sekolah alamnya, Kadank Jurank Doank diklaim sebagai milik ahli waris bernama Madi Kenin. Pasalnya, sejak 1986 tanah itu diketahui sudah dibeli oleh Pembangunan Jaya.

"Ya sejak saya tinggal tahun 1986, memang di situ sudah tidak ada lagi tanah-tanah warga. Karena Pembangunan Jaya sudah membeli semuanya," kata Dik Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).

Pemilik nama asli Raden Rizki Mulyawan Kertanegara Hayang Denada Kusuma ini juga tak pernah mendapat informasi bahwa tanah seluas 2.540 meter persegi itu dikelola orang lain.

Salah satu kegiatan di Kandank Jurank Doank, milik Dik Doank. [Instagram]
Salah satu kegiatan di Kandank Jurank Doank, milik Dik Doank. [Instagram]

"Saya juga tidak pernah melihat lagi orang-orang setempat mengelola tempat itu. Semua orang tahu itu, semua warga yang di situ pasti paham," ungkapnya.

Membingungkannya lagi, dia memiliki surat-surat kepemilikan tanah lengkap. Tetapi masih saja ada orang yang mengklaim sebagai ahli waris bahkan menggugat ke pengadilan.

"Karena sekarang bukan hanya saya yang mewakafkan masjid, mewakafkan sekolah, ketika ada Pembangunan Jaya. Sementra kan kami tidak mencuri. Tanah itu kan tidak bisa dicuri, ada suratnya, ada lurah," terangnya.

Ditambahkannya, tanah itu juga tak dipatok atau menutupi jalan. Dik Doank justru mewakafkan tahan tersebut untuk kepentingan warga sekitar.

"Terus itu buat wakaf kemaslatan, buat pendidikan. Kita ini nggak mager juga, nggak ada patok juga. Ini bukan buat saya saja pribadi, tapi untuk seluruh orang-orang yang memiliki tanah," tuturnya.

Masalah ini telah didaftarkan pihak penggugat, ahli waris Madi Kenin ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menuntut agar Dik Doank membayar tanah seluas 2.540 meter persegi.

Baca Juga: Sidang Mediasi Buntu, Kasus Sengketa Tanah Dik Doank Dilanjutkan

Sementara itu, sidang mediasi yang berjalan tadi siang tidak menemukan titik temu. Madi Kenin yang mengaku ahli waris tetap meminta uang Rp 5,5 miliar atas tanah.

Dik Doank keberatan dengan permintaan itu dan meminta sidang tersebut dilanjutkan. Menurut pengacara Dik Doank, Dedy J Syamsudin, penolakan pihaknya didasari bukti surat-surat kepemilikan tanah bersertifikat. Tuntutan ahli waris dirasa tak masuk akal dengan adanya bukti kuat tersebut.

"Karena bukti kepemilikan kami sudah jelas kami punya sertifikat. Kami beli dari orang yang benar, jadi bukan kami merampas," katanya menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI