"Status (Angel) masih saksi. (Jadwal ulang) Saya belum tau. Yah nanti kita sampaikan dan informasikan lebih lanjut ya," tutur Machi.
Diketahui, Angel Lelga dilaporkan dengan pasal 27 Undang Undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik terhadap keluarga Vicky Prasetyo. Pihak keluarga keberatan dengan statment Angel Lelga yang mengatai Vicky sebagai penipu dan lainnya.