Aura Kasih Gugat Cerai, Artis TA Punya Tarif Rp 75 Juta

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:14 WIB
Aura Kasih Gugat Cerai, Artis TA Punya Tarif Rp 75 Juta
Aura Kasih dan Eryck Amaral saat menjadi pengantin. (Instagram Aura Kasih)
Ekspresi Nikita Mirzani ketika menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa kepolisian terkait laporannya kepada pengacara Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi Nikita Mirzani ketika menjawab pertanyaan awak media usai diperiksa kepolisian terkait laporannya kepada pengacara Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Nikita Mirzani turut memantau aksi massa 1812 yang digelar Jumat (18/12/2020). Lewat Insta Story, bintang film Comic 8 ini pertontonkan suasana aksi di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.

Dalam aksi tersebut, tampak massa pendemo yang mengenakan baju putih menaiki mobil bertingkat. Mereka kompak mengenakan baju serba putih dan berteriak takbir. 

Baca selengkapnya

4. Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sekali Kencan

Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

Polisi akhirnya mengungkap tarif artis TA sekali kencan. Polisi menyebut angkanya cukup fantastis, Rp 75 juta.

"Tarif artis TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020), mengutip dari Ayobandung.com.

Baca selengkapnya

5. Aura Kasih Resmi Gugat Cerai Suami, Tuntut Hak Asuh Anak

Aura Kasih dan suaminya, Eryck Amaral, di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jalan Jendral Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). [Sumarni/Suara.com]
Aura Kasih dan suaminya, Eryck Amaral, di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jalan Jendral Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

Aktris dan penyanyi Aura Kasih resmi menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Miris Lihat Aksi 1812, Dewi Perssik: Jangan Jadi Pembunuh

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Perkara tersebut didaftarkan secara online per tanggal 17 Desember 2020.

Baca selengkapnya

6. Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara

Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Artis Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau Covid-19. Vanessa yang ditahan sejak 8 November 2020, kini menghirup udara bebas.

Kabar itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

Baca selengkapnya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI