Usai Diperiksa Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Bakal Ditahan?

Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:25 WIB
Usai Diperiksa Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Bakal Ditahan?
Gisella Anastasia menggelar konfrensi pers dan memohon maaf kepada masyarakat Indonesia terkait video syurnya. [KH Infotainment]

Suara.com - Artis Gisella Anastasia akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur.

Penyanyi yang akrab disapa Gisel ini datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB.

Tidak sendiri, Gisella Anastasia ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Sodari GA hadiri pemanggilan Krimsus Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 10.00 tadi mulai pemeriksaan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Mengenai hasilnya, Kombes Pol Yusri Yunus belum memberikan keterangan. Sebab hingga dua jam kini, Gisella Anastasia belum selesai diperiksa.

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

"Hasilnya seperti apa, kita tunggu saja nanti," terangnya.

Termasuk apakah nantinya Gisella Anastasia bakal langsung dijebloskan ke penjara, Kombes Pol Yusri Yunus juga belum bisa memastikan.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Gisel Diperiksa Kasus Video Syur, Wijin Beri Dukungan Menyentuh

Ia menegaskan, keputusan itu tergantung hasil dari penyidik.

"Karena itu adalah kewenangan penyidik nantinya ditahan atau tidak," tegasnya.

Kedatangan Gisella Anastasia sebagai tersangka menjadi kali pertama. Sebelumnya, ia dipanggil bersama teman tidurnya, Michael Yukinobu pada 4 Januari 2021.

Namun dia batal memenuhi panggilan lantaran bertepatan dengan jadwalnya menjemput sang putri di bandara.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI