Suara.com - Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Verna Wahona membacakan nota pembelaannya pada sidang virtual yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/1/2020) kemarin.
Dalam pledoinya, Keket sapaan akrabnya merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi.
"Kemarin kan cuma nota pembelaan aja. Minta dikurangin aja (masa tahanan rehabilitasi," kata Verna Wahona kepada Suara.com, Rabu (13/1/2021).
"Kalau jaksa kan tuntutannya delapan bulan, kita minta enam bulan di RSKO sama penahanan itu doang sih," sambungnya.
Nantinya, pihak JPU akan memberikan jawaban terhadap pledoi perempuan 39 tahun itu dalam sidang putusan pada 25 Januari 2021.
"Keputusan tanggal 25," ungkapnya.
![Catherine Wilson berhijab jalani sidang perdana [Suara.com/Herwanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/08/71783-catherine-wilson-berhijab-jalani-sidang-perdana-suaracomherwanto.jpg)
Belum dapat dipastikan vonis pengadilan terhadap Catherine Wilson. Namun jika pledoinya disetujui, bintang film "Punk in Love" yang masih berada di rumah tahanan Depok itu akan dipindahkan ke RSKO.
"Iya (pledio disetuji Keket pindah ke RSKO). Tanggal 25 besok (putusan). Kalau jam nya saya nggak tau karena jam bukan saya yang nentuin," tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi
Sebelumya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut, JPU tak lagi memakai pasal untuk pengedar narkoba, yakni pasal 114 UU narkotika, seperti dalam dakwaannya.