Sementara itu, berita Syiva Angel ditangkap polisi langsung tersebar di akun-akun gosip Instagram, pada Senin (25/1/2021) kemarin. Di mesin pencari Google, nama Syiva juga masuk dalam sederet pemberitaan yang sama di media-media nasional.
Pasca kasus tersebut mencuat, akun Instagram Syiva Angel diserbu para warganet. Warganet melontarkan berbagai macam komentar terkait berita yang beredar di dunia maya.
Syiva Angel dan teman-temannya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta sampai Rp8 milyar.
Demikian penjelasan tentang siapa Syiva Angel, YouTube wanita yang terjerat kasus narkoba. Semoga masalahnya cepat terselesaikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama