Permohonan Asimilasi Diterima, Ridho Illahi Disebut Bebas 5 Bulan Lagi

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 01 Februari 2021 | 18:20 WIB
Permohonan Asimilasi Diterima, Ridho Illahi Disebut Bebas 5 Bulan Lagi
Ridho Ilahi [Instagram]

Suara.com - Pengacara Ridho Illahi, Deddy J Syamsudin mengungkap bahwa permohonan asimilasi kliennya sudah diterima pihak Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakata Pusat, Senin (1/2/2021).

"Saya baru menghadap bagian asimilasi yaitu dengan bapak Urham. Direspon secara positif permohonan asimilasi kami," ujar Deddy J Syamsudin kepada wartawan.

Dalam rangka mempermudah proses asimilasi, dia memastikan pihaknya akan memindahkan tempat penahanan kliennya dari Rutan Polres Jakarta Barat ke Rutan Salemba.

"Kami harus meminta pada Kejari, untuk penahanannya dipindah ke sini (Salemba) karena saat ini masih dititipkan di Polres Jakarta Barat. Penahanan dipindah kesini merupakan salah satu syarat, untuk mendapatkan remisi dikabulkannya asimilasi," kata Deddy J Syamsudin.

Kendati begitu, dia mengisyaratkan jika lima bulan lagi Ridho Illahi dapat menghirup udara bebas.

Ridho Illahi [instagram]
Ridho Illahi [instagram]

"Insya Allah, doakan mudah-mudahan di tahun ini di bulan Juni bisa dibebaskan bang Ridho Illahi, mudah-mudahan," ucap Deddy J Syamsudin.

Lebih lanjut, dia menilai permohonan asimilasi itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Kalau mengacu pada peraturan Menkumham kan sudah diperpanjang dua kali nih, seharusnya klien kami bisa bebas bulan Juni," tutur Deddy J Syamsudin.

Baca Juga: 9 Bulan Ditahan, Begini Kondisi Ridho Illahi

Ridho Illahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 lalu terkait kasus narkoba.

Ridho Illahi dicokok di kediamannya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram.

Ridho Illahi saat ini masih berada di Rutan Polres Jakarta Barat. Ia jadi tahanan titipan setelah menerima vonis dua tahun penjara atas kasus narkobanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI