"Bisa jadi (diputus verstek). Kemungkinan kalau sidang berikut tidak bisa hadir dan sekiranya hakim sudah bisa memutus, insya Allah akan kami putus," kata Agus Abdullah.
"Bisa jadi (diputus verstek). Kemungkinan kalau sidang berikut tidak bisa hadir dan sekiranya hakim sudah bisa memutus, insya Allah akan kami putus," kata Agus Abdullah.