Mau Cepat Bebas, Saipul Jamil Sengaja Ajukan PK Kasus Suap

SumarniIsmail Suara.Com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 17:38 WIB
Mau Cepat Bebas, Saipul Jamil Sengaja Ajukan PK Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pedangdut Saipul Jamil, di Jakarta, Senin (18/7).

Suara.com - Tim kuasa hukum Saipul Jamil buka suara mengenai alasan mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan kasus kliennya penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Natalino Manuel Ximenes, kuasa Saipul Jamil mengaku menemukan bukti baru bahwa kliennya tidak terbukti melakukan suap terhadap Rohadi.

"Kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap. Karena, dia berada didalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan," ungkap Natalino saat jumpa press di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

"Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya. Dan bukti ini tidak dianjukan di sidang suap pertama kalinya," sambungnya lagi.

Selain itu, setiap narapidana berhak untuk mengajukan PK apabila merasa putusan kasusnya tidak sesuai.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

"Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal," ungkap Natalino.

Tidak hanya itu, PK sengaja diajukan agar Saipul Jamil bisa segera bebas.

"Ya tujuan kami, jika PK dikabulkan, kami berharap hukumannya dikurangi. Jadi bisa lebih cepat bebas," tutur Natalino.

Baca Juga: Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Minta Hakim Tak Ubah Putusan

"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," imbuhnya lagi.

Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Lelaki 40 tahun itu dianggap terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI