Bebas dari Penjara Joget-Joget, Lucinta Luna : Aku Wanita Perkasa

Sabtu, 06 Maret 2021 | 18:06 WIB
Bebas dari Penjara Joget-Joget, Lucinta Luna : Aku Wanita Perkasa
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna menangis saat berbicara kepada media di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lucinta Luna tersangkut kasus narkoba pada 11 Februari 2020 di apartemen Thamrin City. Selain menangkap, polisi juga menyita tiga butir pil ekstasi saat menggeledah apartemen tersebut.

Berdasarkan hasil tes, Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine.

Ia pun divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hanya saja baru setahun dihukum, Lucinta Luna sudah bisa menghirup udara segar. Dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Hal itulah yang sempat disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika Aprianti dihubungi, Senin (15/2/2021).

"Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni," imbuh Rika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI