"Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika Aprianti dihubungi, Senin (15/2/2021).
"Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni," imbuh Rika.