Pihaknya meminta ada penegakkan hukum kepada pelaku pembajakan
"Jadi kita meminta agar ada dukungan law enforcement yang lebih tegas lagi terhadap pembajakan dan juga ditinjau kembali UU pembajakan, yang mana adanya perubahan dari uu hak cipta dari delik aduan menjadi delik biasa. Kita sarankan untuk dikembalikan delik biasa agar adanya peran aktif dari negara dan apgakum utk menindak pelaku pembajakan," katanya.