Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Cynthiara Alona

Kamis, 18 Maret 2021 | 20:08 WIB
Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan hotel yang dijadikan tempat prostitusi. Kini, perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak. Dia membeberkan alasan penahanan kliennya adalah kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya.

"Itu sudah pasti kewenangan dari kepolisian ya, makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat. Kedua kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti," ujar Agustinus Nahak, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).

Kendati begitu, Agustinus mengaku tak akan tinggal diam. Setelah polisi menggelar perkara kasus ini, ia berencana bakal mengupayakan penagguhan penahanan jika dibutuhkan. 

"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan. Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," tuturnya. 

"Nah itu nanti setelah rilis pers, nanti mereka baru bisa komunikasi," katanya melanjutkan.

Agustinus menegaskan, saat kejadian penggerebekan di hotel tersebut, Alona memang tak ada dilokasi. Bintang film Kutunggu Jandamu ini sedang berada di kawasan BSD, Tanggerang.

Setelah itu, Cynthiara Alona diminta hadir ke Polda Metro Jaya Rabu (17/3/2021) pukul 02.30 WIB. Di situ, Alona melakukan BAP dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: TOK! Cynthiara Alona Tersangka, Hotelnya Dipakai Untuk Prostitusi

"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," ucap Agustinus Nahak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI