Polisi Ungkap PSK di Hotel Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur

SumarniHerwanto Suara.Com
Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:03 WIB
Polisi Ungkap PSK di Hotel Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur
Artis Cynthiara Alona dihadirkan saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Pekerja Seks Komersial (PSK) di hotel milik artis Cynthiara Alona masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

"Kami sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14 sampai 15 tahun," kata Yusri Yunus.

Tak hanya itu, Yusri Yunus juga mengungkap jaringan prostitusi tersebut saling berkaitan satu sama lain. Cynthiara Alona dikatakan tahu akan kegiatan prostitusi di hotelnya.

Dia bahkan menyediakan tempat prostitusi agar pengunjung hotelnya tidak sepi. Dia bekerjasama dengan mucikari dan oknum lainnya.

Artis Cynthiara Alona dihadirkan dihadapan awak media saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona dihadirkan dihadapan awak media saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Modusnya adalah ini para pelaku kerjasama. Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemeliki hotel? Dia mengetahui," ujar Yusri Yunus.

Uang yang didapat dari praktik tersebut akan dibagi-bagi sesuai kesepakatan.

"Tarif yang dia terima melalui MiChat Yanti Rp 400.00 sampai Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi. Apakah cuma satu kali? Lebih. Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," sambungnya lagi.

Baca Juga: Bisnis Prostitusi, Cynthiara Alona Kerjasama dengan Mucikari

Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Hotel Cynthiara Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari.

Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI