Iwa K ditangkap pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Pengadilan Negeri Tangerang pada 27 September 2017 menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap pelopor musik rapp di Indonesia itu. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Iwa K ditempatkan di RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi.