Suara.com - Belum selesai perkara rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul, muncul kabar Desiree Tarigan pernah menggugat ibu angkatnya karena adanya perebutan harta.
Namun, hal itu dibantah tegas oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Desiree Tarigan. dia menyayangkan tudingan netizen yang menyebut Desiree Tarigan tega melakukan tindak hukum pada ibunya.
Padahal menurut Hotman Paris, gugatan yang dilayangkan oleh Desiree adalah prosedur untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara soal adopsi anak.
"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021).
Hotman Paris juga menjabarkan soal gugatan Desiree Tarigan terhadap orangtua angkatnya itu.
![Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea usai membuat pengaduan ke Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/08/40628-desiree-tarigan-hotman-paris-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi," jelas Hotman Paris.
"Tapi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," sambungnya lagi.
Hotman Paris membenarkan gugatan itu dilayangkan oleh Desiree Tarigan. Hal itu demi mendapatkan pengesahan sebagai anak adopsi, bukan berarti adanya sengketa atau paksaan.
Baca Juga: Mediasi Belum Terealisasi, Hotma Minta Istri Cabut Kuasa untuk Hotman Paris
"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan, untuk mensahkan status sebagai anak adopsi. Namanya pun akta perdamaian, jadi tidak ada sengketa," tutur Hotman Paris.