Suara.com - Mark Sungkar akhirnya remsi menjadi tahanan kota dan diizinkan pulang ke rumah sejak Kamis (5/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Rupanya, ada andil putrinya, Zaskia dan Shireen Sungkar terkait dikabulkannya permohonan aktor 72 tahun tersebut sebagai tahanan kota.
Hal itu disamapikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Menurutnya, salah pihaknya mengabulkan Mark Sungkar jadi tahanan kota karena Zaskia dan Shireen Sungkar sebagai penjamin.
"Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," ujar Leonard, saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa (Zaskia dan Shireen Sungkar," kata Leonard menambahkan.
Menurut Leonard, pihaknya yakin Mark Sungkar tak akan melarikan diri dan merusak barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya. Tak hanya itu, Mark Sungkar juga berjanji akan bersikap kooperatif dan akan selalu hadir dalam sidang.
"Selanjutnya terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan. Serta akan selalu kooperatif, dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait apabila diperlukan," tutur Leonard.
"Itu permohonan dan jaminan dari penasihat hukum maupun kedua anak terdakwa," kata Leonard menambahkan.
Sekadar informasi, Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, bintang film Si Pitung ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh kasus korupsi.
Aktor senior ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor 72 tahun ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.