Vicky Prasetyo Nazar Umrah Bareng Kuasa Hukumnya Jika Dapat Vonis Bebas

Kamis, 05 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Vicky Prasetyo Nazar Umrah Bareng Kuasa Hukumnya Jika Dapat Vonis Bebas
Vicky Prasetyo (kanan) usa menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Usai sidang pembacaan pledoi hari ini, sidang selanjutnya beragendakan putusan dari majelis hakim. Sidang putusan tersebut akan digelar 26 Agustus mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI