7 Fakta Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:19 WIB
7 Fakta Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi
DJ Dinar Candy ketika ditemui saat perilisan single dan video klip 'Nikita Gang' milik Nikita Mirzani di Holywings Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah

"Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya.

6. Dianggap tidak mengindahkan norma

Kepolisian menilai aksi Dinar Candy tidak mengindahkan norma-norma budaya khususnya di Indoesia.

"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8).

Lebih jauh, kepolisian disebutkan masih mendalami motif Dinar Candy melakukan aksi pakai bikini di ruang publik. Sejauh ini diketahui DJ 28 tahun itu melangsungkan aksinya dalam keadaan sadar.

"Masih didalami. Sementara masih dalam kesadaran," jelas Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya.

7. Tidak ditahan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

Baca Juga: Laporkan Dinar Candy ke Polisi, PB SEMMI: Tidak Baik untuk Generasi Bangsa

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis di kantornya, Kamis (5/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI