Perjuangkan Hak Anak di Luar Nikah, Lawan Rezky Aditya Pegang Putusan MK

Yazir Farouk

Senin, 09 Agustus 2021 | 14:40 WIB
Perjuangkan Hak Anak di Luar Nikah, Lawan Rezky Aditya Pegang Putusan MK
Rezky Aditya dan Wenny Ariani Instagram.com)

Suara.com - Perseteruan Wenny Ariani dan Rezky Aditya masih bergulir. Wenny bahkan sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang agar anaknya diakui oleh artis sinetron tersebut.

Kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, mengatakan pihaknya selalu bepegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengatur tentang hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya.

Rezky Aditya [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]
Rezky Aditya [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]

"Dasar saya berani menggugat ini kan dengan adanya putusan MK. Dengan adanya putusan MK itu kan kita bisa membuktikan ada hubungan keperdataan antara ayah biologis dan anaknya melalui tes DNA," kata Ferry dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/8/2021).

Sejak awal, pihak Wenny meminta agar Rezky jalani tes DNA. Namun, karena sifatnya sukarela, mereka tak bisa memaksa.

"Itu yang selalu saya minta dari awal, saya selalu minta dijalani tes DNA, tapi itu kan tes DNA secara suka rela, tidak bisa kita secara paksa," ujar Ferry.

Rezky Aditya [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]
Rezky Aditya [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]

Karenanya, Ferry membawa persoalan ini ke pengadilan. Nantinya, dia berharap ada penetapan dari majelis hakim agar dilakukan tes DNA.

"Karena tidak ketemu maka saya lanjut ke gugatan supaya nanti saya mohonkan di pengadilan, insyaAllah dikabulkan, tapi saya juga tidak tahu, tapi kan kita berjuang mencoba terus," kata Ferry menjelaskan.

"Kita berharap majelis hakim mengabukan," kata Wenny Ariani menimpali.

Sebenarnya bunyi putusan MK mana yang dimaksud Ferry Aswan? Putusan itu adalah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar atau dikenal Machica Mochtar.

baca juga

Semua berawal dari kisruh antara Machica dengan mantan menteri era Orde Baru Moerdiono. Moerdiono selalu menyangkal soal pengakuan anak yang dilahirkan Machica lantaran pernikahan mereka tak dicatat KUA.

Machica waktu itu minta pengujian pasal 43 ayat (1) yang bunyinya, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Menurut Machica, pasal tersebut melanggar hak konstitusional anaknya. Dia keberatan anaknya tak mendapat pengakuan jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Padahal hak itu tertuang di pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan, dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Permohonan Machica dikabulkan. Kini, pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rezky Aditya Buka Monarch Padel Court di Pejaten, Siap Jadikan Padel Gaya Hidup Modern

Rezky Aditya Buka Monarch Padel Court di Pejaten, Siap Jadikan Padel Gaya Hidup Modern

Entertainment | Minggu, 15 Februari 2026 | 12:18 WIB

Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi

Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 21:18 WIB

Thariq Halilintar hingga Rezky Aditya Siap Unjuk Gigi di Celebrity Padel Competition 2025

Thariq Halilintar hingga Rezky Aditya Siap Unjuk Gigi di Celebrity Padel Competition 2025

Entertainment | Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:18 WIB

Deretan Tokoh Publik yang Menempuh Tes DNA di Tengah Skandal Anak Kandung

Deretan Tokoh Publik yang Menempuh Tes DNA di Tengah Skandal Anak Kandung

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?

Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?

Entertainment | Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:29 WIB

Berani Banget! Anak Citra Kirana Kejar Angsa Sampai Kocar-kacir

Berani Banget! Anak Citra Kirana Kejar Angsa Sampai Kocar-kacir

Entertainment | Jum'at, 25 April 2025 | 08:09 WIB

Rezky Aditya Terkena DBD saat Umrah, Citra Kirana Gercep Menyusul demi Rawat Suami

Rezky Aditya Terkena DBD saat Umrah, Citra Kirana Gercep Menyusul demi Rawat Suami

Entertainment | Kamis, 27 Maret 2025 | 18:39 WIB

Lagi Umrah, Rezky Aditya Kena DBD Hingga Masuk Rumah Sakit dan Disusul Citra Kirana

Lagi Umrah, Rezky Aditya Kena DBD Hingga Masuk Rumah Sakit dan Disusul Citra Kirana

Entertainment | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:29 WIB

Tren Baju Lebaran Couple Keluarga Ala Citra Kirana Dan Rezky Aditya

Tren Baju Lebaran Couple Keluarga Ala Citra Kirana Dan Rezky Aditya

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 13:00 WIB

Belum Tayang, 37.000 Penonton Sudah Antre Buat Nobar Film Keajaiban Air Mata Wanita

Belum Tayang, 37.000 Penonton Sudah Antre Buat Nobar Film Keajaiban Air Mata Wanita

Entertainment | Kamis, 23 Januari 2025 | 11:18 WIB

Terkini

Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026

Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:37 WIB

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:35 WIB

61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang

61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:34 WIB

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:31 WIB

Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih

Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:30 WIB

Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?

Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:28 WIB

2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang

2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27 WIB

Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu

Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:25 WIB

Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat

Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:20 WIB

Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM

Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:19 WIB

×