6 Fakta Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Tak Dikenakan Wajib Lapor

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 11:03 WIB
6 Fakta Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Akses Ilegal, Tak Dikenakan Wajib Lapor
Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Dokter Richard Lee dibebaskan setelah sempat ditahan terkait dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Berikut deretan fakta dokter Richard Lee jadi tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membebaskan dokter sekaligus YouTuber itu pada Kamis (12/8/2021) malam dengan alasan kooperatif.

Pengacara dokter Richard Lee, Razman Nasution menyebut kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dokter pemilik klinik kecantikan itu juga dibebaskan dari wajib lapor. Untuk lebih jelasnya, simak fakta-fakta dokter Richard Lee jadi tersangka kasus akses ilegal.

1. Dijemput paksa polisi

Dokter Richard Lee saat diamankan [Instagram]
Dokter Richard Lee saat diamankan [Instagram]

Dokter Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) lalu di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini berlangsung dramatis lantaran dokter Richard Lee sempat menolak digelandang. Istrinya, Reni Effendi, menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa pemberitahuan.

"Gak ada surat panggilan apa-apa sebelumnya, bapak-bapak ini jauh-jauh datang dari Jakarta ke Palembang. Aku juga bingung ya sebagai warga negara Indonesia apakah memang begini ya," tulis Reni Effendi dalam unggahannya.

Video penangkapan dokter Richard Lee sempat diunggah oleh Reni Effendi lewat Instagramnya dan langsung menyita perhatian publik.

Baca Juga: Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi

2. Terancam hukuman 8 tahun bui

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (13/8) siang, menyatakan dokter Richard Lee resmi jadi tersangka atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dokter Richard Lee terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Penyidik awalnya mengatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis siang.

3. Dibebaskan atas perintah Kapolri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI