Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx Tegaskan Tidak Dijemput Paksa

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:10 WIB
Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx Tegaskan Tidak Dijemput Paksa
Jerinx SID (mengenakan topi) dan Nora Alexandra tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021) malam. Jerinx akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni. [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jerinx SID sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI