Suara.com - Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta memutus pengacara Hotman Paris Hutapea tak melanggar kode etik profesi.
Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).
![Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea usai membuat pengaduan ke Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/08/52641-desiree-tarigan-hotman-paris-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu. Dua menyatakan pengaduan dari pengadu DR. Hotma Sitompul tidak terbukti. Tiga menyatakan teradu DR Hotman Paris SH, MHum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, saat membacakan putusan.
Pada poin keempat, Hotma Sitompul sebagai pengadu dinyatakan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta..
"Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," katanya lagi menutup sidang tersebut.

Hotman Paris yang menyaksikan sidang tersebut di kantornya tampak terlihat senang. Dia tak sendiri menonton, melainkan ada juga kliennya, Desiree Tarigan serta anaknya Bams eks Samson.
Hotman Paris sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.
Menurut Partahi, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan, istri Hotma, diduga telah melanggar kode etik profesi. Dia menyebut Hotman membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma kepada media.
Baca Juga: Jarang Dipakai karena Pandemi, Lamborghini Hotman Paris Terpaksa Masuk Bengkel