Array

KUA Ungkap Status Rizky Billar dan Lesti Kejora: Nggak Ada Berkas Nikah Siri

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 29 September 2021 | 18:10 WIB
KUA Ungkap Status Rizky Billar dan Lesti Kejora: Nggak Ada Berkas Nikah Siri
Rizky Billar mengucapkan ijab kabul dengan ayah Lesti Kejora. Pernikahan berlangsung di depan Ustaz Subki Al Bhugury pada awal Januari 2021. [Instargam @ayah_kejora]

Suara.com - Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akhirnya mengungkapkan pendaftaran pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hasilnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak memberikan berkas pernikahan siri mereka ketika mendaftarkan pernikahan resmi.

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari ungkap soal berkas pendaftaran pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Ia mengungkapkan bahwa saat mendaftar, pasangan ini tidak menyertakan berkas nikah siri mereka.

Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)
Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)

“Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah. Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada,” ujar Mardani dikutip Hops.id --jaringan Suara.com.

Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Rizky Billar dan Lesti Kejora. Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.

Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar semasa PDKT. (Instagram/rizkybillar)
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar semasa PDKT. (Instagram/rizkybillar)

“Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka, kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Mardani juga mengatakan jika Rizky Billar dan Lesti Kejora memang sudah menikah siri, maka seharunya tidak perlu melakukan akad nikah lagi.

Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)
Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)

Ia mengatakan pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan. Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

“Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri. Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan.”

“Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi,” tutupnya.

Baca Juga: 7 Gaya Fashion Hamil Lesti Kejora, Simpel tapi Mahal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI