Haram Menurut MUI, Apa Kata Cupi Cupita yang Gunakan Kripto sebagai Mahar?

Rena Pangesti Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 18:25 WIB
Haram Menurut MUI, Apa Kata Cupi Cupita yang Gunakan Kripto sebagai Mahar?
Pernikahan Cupi Cupita [Instagram/@cupitagobas19]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hanya saja memang dalam ijab kabul, rumah tersebut tidak disebutkan sebagai mahar.

Dalam ijab kabulnya, Bintang Bagus hanya menyebutkan menyerahkan mahar berupa logam mulia 19 gram dan uang kripto senilai Rp 119 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI