Suara.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi tidak menahan Jonathan Frizzy usai jadi tersangka penyalahgunaan obat keras lewat media vape.
"Yang bersangkutan tidak ditahan," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu, Senin malam, 5 Mei 2025.
Jonathan Frizzy tidak ditahan karena sedang dalam masa pemulihan usai operasi pengangkatan daging tumbuh pada 29 April.
Atas alasan kemanusiaan, Jonathan Frizzy diberi kesempatan menjalani pemulihan oleh penyidik Polres Bandara Soetta.
"Memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter setelah operasi," jelas Michael K. Tandayu.
Jonathan Frizzy dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan, bahkan sejak masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, bersikap kooperatif," jelas Michael K. Tandayu.
Namun, Jonathan Frizzy sebagai tersangka tetap dikenakan wajib lapor agar tidak melarikan diri dari proses hukum.
Baca Juga: Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras
"Dikenakan wajib lapor," kata Michael K. Tandayu.
Sebelumnya, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung memang sempat menyinggung kemungkinan untuk Jonathan Frizzy tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Belum diputuskan akan ditahan atau tidak, karena masih melihat beberapa aspek," kata Ronald Sipayung.
Jonathan Frizzy bahkan tidak ditampilkan sebagai tersangka dalam giat rilis pengungkapan penyalahgunaan obat keras lewat media vape kemarin.
"Kami tidak membawa ke hadapan teman-teman karena kondisi fisik JF masih belum bisa banyak bergerak. Atas aspek kemanusiaan, JF belum bisa kami hadirkan," papar Ronald Sipayung.

Sebagaimana diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.