Suara.com - Adi, manajer selebgram RM kini resmi menjadi tersangka. Ia ditangkap pada Sabtu (20/11/2021) dan ditahan di Polres Garut, Jawa Barat.
Penangkapan Adi berdasarkan laporan dari selebgram RM. Perempuan 19 tahun itu mengadukan perbuatan keji manajer sekaligus kekasihnya yang menyebar video syur mereka.
"Dilaporkan Jumat (19/11/2021) malam. Besoknya ditangkap di Bekasi dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara RM, Syam Yousef kepada Suara.com, Senin (22/11/2021).
![kTangkapan layar video syur garut 19 detik. [Terkini.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/22/53150-ktangkapan-layar-video-syur-garut-19-detik-terkiniid.jpg)
Adi menyebarkan lima video tak senonoh di media sosial. Ia juga melakukan ancaman kepada RM sebelum video tersebut viral sejak beberapa hari yang lalu.
Untuk itu, pengacara RM mengatakan Adi bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama berkaitan dengan Undang Undang ITE dan pasal pornografi.
"Pasal 45 ayat 1 UU ITE Junto pasal 27 ayat 1 juga pasal pornografi UU 44 tahun 2008. Ancamannya sampai 12 tahun (penjara)," jelas Syam Yousef.
Hingga saat ini pihak keluarga, terutama RM berharapkan hukum yang seadil-adilnya untuk Adi. Sebab pria tersebut telah merusak selebgram yang juga bekerja sebagai penyanyi dangdut di Garut ini.

Untuk sampai ke proses sidang hingga putusan hukuman, Syam Yousef mengatakan semua hal tersebut membutuhkan waktu.
"Untuk penanganan perkara ITE, penyidik butuh waktu. Karena harus memeriksa setidaknya dua ahli ITE dan hukum pidana," ucapnya.
Baca Juga: Selain 4 Video Syur, Manajer Selebgram RM Sebar Rekaman Lain
Sehingga kini selama proses itu berlangsung, keluarga fokus mengurus RM yang masih syok dengan kasus yang dialami.