Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China Masih Diburu, Nama Andini Permata Ikut Terseret!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:28 WIB
Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China Masih Diburu, Nama Andini Permata Ikut Terseret!
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Suara.com - Kasus video syur jubir Morowali berdurasi 7 menit 11 detik masih menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Padahal, video cewek jubir Morowali vs Pria China itu sudah viral lebih dari seminggu lalu.

Video yang menampilkan seorang perempuan bersama pria diduga warga negara asing (WNA) asal China ini viral di berbagai platform media sosial. Bahkan dikaitkan dengan nama Andini Permata, meski kebenarannya belum terkonfirmasi sampai saat ini.

Potongan pertama video berdurasi 7 menit 11 detik memperlihatkan sosok perempuan yang disebut-sebut juru bicara salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tengah melakukan panggilan telepon dalam keadaan tanpa busana.

Tak lama, seorang pria asing masuk ke dalam adegan. Video kedua berdurasi 55 detik menampilkan adegan yang lebih panas layaknya hubungan suami istri.

Kedua potongan video ini menyebar cepat melalui grup percakapan WhatsApp dan unggahan akun anonim di Facebook. Fenomena tersebut membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik.

Polisi Selidiki Kasus Video Syur Jubir Morowali

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait video syur tersebut.

"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Polisi juga tengah menelusuri pihak pertama yang menyebarkan video serta mencari tahu identitas pemeran perempuan yang dikaitkan dengan nama Andini Permata.

Hingga kini, aparat belum merilis informasi resmi terkait identitas pemeran wanita maupun pria yang ada dalam rekaman tersebut.

Waspada Tautan Phishing dan Ancaman Hukum

Maraknya tautan video yang ditawarkan akun anonim di media sosial membuat kepolisian mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Banyak tautan diduga mengandung phishing, malware, hingga risiko pencurian data pribadi.

Selain itu, penyebaran atau pengunduhan video syur jubir Morowali ini dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Pelaku bisa dipidana hingga enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

"Kami akan dalami siapa yang pertama kali menyebarkan dan siapa saja yang terlibat," tegas AKBP Zulkarnain.

Spekulasi publik semakin ramai setelah muncul klaim keterlibatan nama Andini Permata. Namun, polisi menegaskan belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?