9 Hari Dipenjara, Ardhito Pramono Akui Produktif Ciptakan 3 Lagu

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:42 WIB
9 Hari Dipenjara, Ardhito Pramono Akui Produktif Ciptakan 3 Lagu
Penampilan Ardhito Pramono digiring polisi menuju RSKO [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI