Array

Fadly Sampaikan Rasa Hormat ke Sopir yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 10 Februari 2022 | 07:49 WIB
Fadly Sampaikan Rasa Hormat ke Sopir yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Fadly Faisal bersama kakak ipar, Vanessa Angel dan Gala Sky. [Instagram]

Suara.com - Adik mendiang Bibi Andriansyah, Fadly menaruh rasa hormat terhadap Tubagus Joddy, sopir yang menyebabkan sang kakak dan iparnya, Vanessa Angel meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11/2021).

Tubagus Joddy disebut berani mempertanggungjawabkan kesalahannya tanpa membela diri saat didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Sidang kedua Tubagus Joddy perkara kecelakaan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (3/2/2022). [Times Indonesia]
Sidang kedua Tubagus Joddy perkara kecelakaan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (3/2/2022). [Times Indonesia]

"Untuk Jody aku respect. Dia nggak keberatan dan tanggung jawab," kata Fadly di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Selain itu Tubagus Joddy telah menyampaikan permintaan maaf pada keluarga Fadly lewat sang ayah. Ia melihat adanya penyesalan dalam diri sang sopir.

"Jody juga sayang sama kakak-kakak aku, dia juga minta maaf ke keluarga aku," ungkapnya.

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Kendati begitu, Fadly dan keluarganya mengaku belum berkomunikasi dengan Tubagus Joddy pasca kecelakaan maut tersebut.

"Cuma bapaknya Jody sama abangnya datang, tetapi kami belum ketemu Jody," tutur Fadly.

Sebelumnya diberitakan, Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). Ia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Potret Kedekatan Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. (Instagram/@tubagusjoddy)
Potret Kedekatan Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. (Instagram/@tubagusjoddy)

Dalam sidang, Joddy tidak didampingi oleh kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan pun menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi kuasa hukum secara gratis dari Pengadilan.

Baca Juga: Ungkap Kerinduan, Fuji Dandan dan Bergaya Mirip Vanessa Angel: Miss U!

Melalui kuasa hukum tunjukan PN Jombang, Joddy tidak mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) terhadap dua dakwaan terhadap dirinya.

Tubagus Joddy didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Sedangkan dakwaan lainnya yakni Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI