Komdis PSSI Resmi Jatuhi Fadly Alberto Hukuman Berat!

Pebriansyah Ariefana, Adie Prasetyo Nugraha

Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:17 WIB
Komdis PSSI Resmi Jatuhi Fadly Alberto Hukuman Berat!
Bhayangkara FC U-20 mengajukan banding atas sanksi berat Komdis PSSI terhadap Fadly Alberto Hengga. (IG)
baca 10 detik
  • Komdis PSSI menghukum Fadly Alberto Hengga larangan bermain bola selama tiga tahun penuh.

  • Bhayangkara FC U-20 mengajukan banding karena menilai durasi sanksi pemain tidak proporsional.

  • Lima pemain muda Bhayangkara FC terancam kehilangan karier akibat insiden di Stadion Citarum.

Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhkan hukuman terkait insiden kericuhan pada laga Elite Pro Academy (EPA) U-20 BRI Super League 2025/2026 antara Bhayangkara FC U-20 kontra Dewa United U-20 di Stadion Citarum, Semarang, Minggu (19/4/2026).

Nama Fadly Alberto Hengga menjadi sorotan utama usai dianggap melakukan tindakan kekerasan terhadap pemain lawan dalam pertandingan tersebut. 

Namun, sanksi tidak hanya diberikan kepada Fadly karena beberapa pemain Bhayangkara FC U-20 lainnya juga ikut menerima hukuman berat.

Mediasi kasus tendangan kungfu Bhayangkara FC U-20 vs Dewa United U-20 (dok. Dewa United).
Mediasi kasus tendangan kungfu Bhayangkara FC U-20 vs Dewa United U-20 (dok. Dewa United).

Fadly Alberto Hengga dijatuhi hukuman larangan terlibat dalam seluruh aktivitas sepak bola Indonesia selama tiga tahun. 

Hukuman tersebut menjadi yang paling berat dari seluruh pemain yang terkena sanksi.

Selain Fadly, tiga pemain Bhayangkara FC U-20 lainnya yakni Aqilah Lissunnah Aljundi, Afrizal Riqh, dan Ahmad Catur juga mendapat hukuman larangan bermain selama dua tahun.

Pesepak bola Timnas Indonesia U-17 Fadly Fadly Alberto (tengah) berselebrasi bersama rekan-rekannya usai mencetak gol ke gawang Timnas Honduras U-17 pada laga Grup H Piala Dunia U17 2025 di Lapangan 2 Aspire Zone, Doha, Qatar, Senin (10/11/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU]
Pesepak bola Timnas Indonesia U-17 Fadly Fadly Alberto (tengah) berselebrasi bersama rekan-rekannya usai mencetak gol ke gawang Timnas Honduras U-17 pada laga Grup H Piala Dunia U17 2025 di Lapangan 2 Aspire Zone, Doha, Qatar, Senin (10/11/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU]

Sementara itu, Mufdi Iskandar dikenai sanksi satu tahun larangan bermain. Tak hanya pemain, ofisial tim Muchlis Hadi Ning turut menerima hukuman berupa larangan mendampingi tim dalam empat pertandingan.

Manajer Bhayangkara FC U-20, Yongky Pamungkas, memastikan pihak klub sudah menerima surat keputusan resmi dari Komdis PSSI terkait hukuman tersebut.

“Kami menghormati keputusan Komite Disiplin PSSI. Namun, kami menilai ada beberapa hal yang masih perlu dikaji ulang secara lebih komprehensif dan proporsional, terutama terkait durasi sanksi yang dijatuhkan kepada pemain,” ujar Yongky kepada awak media.

baca juga

Menurut Yongky, ada sejumlah fakta di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

Ia menyebut beberapa pemain Bhayangkara FC U-20 juga berada dalam posisi terdampak saat insiden terjadi.

"Kami melihat ada fakta-fakta di lapangan yang perlu menjadi pertimbangan lebih dalam, termasuk kondisi di mana beberapa pemain kami juga berada dalam posisi sebagai pihak yang terdampak,” lanjutnya.

Tak tinggal diam, Bhayangkara FC U-20 memastikan bakal mengajukan banding ke Komite Banding PSSI. Langkah itu disebut sebagai upaya klub untuk mendapatkan keputusan yang dianggap lebih objektif dan berimbang.

"Kami memastikan akan mengajukan banding. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan penilaian yang lebih objektif, menyeluruh, dan berimbang,” tegas Yongky.

Di tengah polemik yang muncul, Yongky menegaskan hubungan para pemain Bhayangkara FC U-20 dan Dewa United U-20 sebenarnya cukup dekat. 

Menurutnya, para pemain sudah saling mengenal karena sering bertemu dalam berbagai kompetisi usia muda.

"Para pemain ini saling mengenal dengan baik, bahkan berkomunikasi di luar lapangan. Banyak dari mereka pernah bertemu di berbagai ajang, baik di level kompetisi maupun kegiatan lainnya, sehingga hubungan yang terjalin sebenarnya sangat positif,” ujar Yongky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bojan Hodak Semprot Persib Meski Menang Dramatis, Singgung Kebiasaan Buruk

Bojan Hodak Semprot Persib Meski Menang Dramatis, Singgung Kebiasaan Buruk

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:27 WIB

Pasrah Turun Kasta, Semen Padang Mulai Kibarkan Bendera Putih

Pasrah Turun Kasta, Semen Padang Mulai Kibarkan Bendera Putih

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:08 WIB

Persib Menang Dramatis, Marc Klok: Masih Ada Empat 'Final'!

Persib Menang Dramatis, Marc Klok: Masih Ada Empat 'Final'!

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:48 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×