Kasus Indra Kenz bermula dari laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo. Dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
![Indra Kenz [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/08/55342-indra-kenz.jpg)
Sejauh ini sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa. Mereka diantaranya sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli.
"Saksi ahli terdiri atas ahli ITE, Bappepti, dan Satgas Waspada Investasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.