Suara.com - Lama tak terdengar kabarnya, penyanyi Mawar AFI membawa berita mengejutkan. Sang suami, Steno Ricardo selingkuh dengan babbysitter anaknya sendiri.
Awalnya, Mawar AFI membagi kisahnya di Instagram. Di situ, Mawar tak langsung gamblang mengungkap ceritanya. Ia menyindir orang-orang yang telah mengkhianatinya.
Meski Mawar AFI tak mengungkap secara gamblang ceritanya, namun banyak warganet yang terlanjur mengendus perselingkuhan itu.
Mawar AFI kemudian mengumumkan perceraian dari Steno Ricardo. Di bio Instgram-nya, Mawar menegaskan bahwa dirinya adalah seorang single parent dari tiga orang anak.
Ia kemudian blak-blakan bahwa perceraiannya dengan Steno Ricardo berjalan sekitar sebulan lalu.
Tak hanya mengenai status janda, Mawar AFI juga membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan baby sitter. Penyanyi 35 tahun ini pun sempat mengunggah foto yang dicurigai sebagai sosok pelakor.
Perselingkuhan suami Mawar AFI dengan babysitter-nya jadi salah satu berita terpopuler selama sepekan ini. Tapi selain itu, kami juga telah menghimpun berita pilihan lain yang tak kalah menarik. Apa saja beritanya, simak selengkapnya di sini:
1. Crazy Rich Indra Kenz Resmi Tersangka, Diperiksa Hari Ini

Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rizh Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Baca Juga: Zikri Daulay Tegaskan Tak Pernah Pacari Ayu Aulia
Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
2. Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta
![Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/22/22078-sidang-pleidoi-jerinx-sid.jpg)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan satu tahun penjara dan denda kepada terdakwa Jerinx SID. Ini terkait kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).