Angelina Sondakh Bebas April 2022, Keanu Tidak Akan Menjemput di Penjara

Rena Pangesti Suara.Com
Senin, 28 Februari 2022 | 11:15 WIB
Angelina Sondakh Bebas April 2022, Keanu Tidak Akan Menjemput di Penjara
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Angelina Sondakh, terpidana kasus korupsi dan suap segera bebas dari penjara. Istri almarhum Adjie Massaid itu disebut akan meninggalkan rutan Pondok Bambu sekira April 2022.

Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Mukti, mengatakan kliennya bisa bebas dari beberapa bulan yang lalu. Namun kebebasannya ditangguhkan karena uang pengganti.

"Uang pergantiannya itu ada Rp 2,5 miliar ditambah 1 juta dolar, ya kurang lebih sekira segitu (Rp 4 miliar)," kata Krisna Mukti dikutip dari YouTube Seleb oncam News, Senin (28/2/2022).

Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

Ia menambahkan, "karena kekurangan uang itu, menjalani lagi masa tahanan."

Namun saat bebas nanti, Angelina Sondakh tidak akan dijemput keluarga. Termasuk anak semata wayangnya, Keanu Jabar Massaid yang absen datang ke penjara.

"Awalnya mau datang, tapi kata mba Angie Covid-19 lagi tinggi-tingginya," kata Krisna Mukti.

Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]
Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]

"Opa dan Oma sudah berumur, memikirkan juga Keanu, jadi mereka tunggu di rumah saja," jelas pengacara Angelina Sondakh tersebut.

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]
Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga: 10 Transformasi Aaliyah Massaid, Jadi Wanita Tegar dan Mandiri

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI