Alffy Rev Garap Wonderland Indonesia Pakai Duit Doni Salmanan, Ini Alasannya

Kamis, 10 Maret 2022 | 14:32 WIB
Alffy Rev Garap Wonderland Indonesia Pakai Duit Doni Salmanan, Ini Alasannya
Alffy Rev [Instagram/@alffy_rev]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menanggapi tudingan tersebut, Alffy Rev menyatakan siap bertanggung jawab bila terbukti memanfaatkan dana hasil pencucian uang.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI