3. Bahwa pengajuan permohonan Itsbat Nikah antara saudari Amalia Fujiawati sebagai Pemohon I dan Bambang bin Drs. B. Aripin sebagai Pemohon II dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Nata Sasmita, S.H, dan Sopian, S.Sy advokat yang berkantor di kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Anonymous Law Office, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2019;
4. Bahwa benar saudari Amalia Fujiawati sedang melakukan gugatan terhadap Klien Kami perihal Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sampai saat ini masih dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar. Terhadap penyebutan, penulisan atau istilah tersebut, redaksi suara.com harus segera meluruskan, memperbaiki serta mengubah dengan segera sesuai fakta-fakta yang telah kami sampaikan, dikarenakan hal tersebut jelas sangat merugikan Klien Kami dan seluruh keluarga besar Klien Kami.
Catatan Redaksi: Artikel ini dimutakhirkan oleh redaksi Suara.com dan MataMata.com pada hari Selasa (22/3/2022). Pemutakhiran dilakukan setelah redaksi mendapatkan surat hak jawab dari tim kuasa hukum Bambang Pamungkas.
Sebelumnya Suara.com menayangkan berita dengan judul "Dituding Ingkar Janji, Pidato Pensiun Bambang Pamungkas soal Pria Sejati Viral Lagi" pada 14 Maret 2022 lalu. Artikel tersebut juga ditayangkan di MataMata.com dengan judul "Bambang Pamungkas Masih Tak Akui Anak, Pidato Pensiunnya Disorot Lagi". Berita yang dimaksud telah dikoreksi sesuai dengan klarifikasi dan hak jawab dari Bambang Pamungkas.