Akui Kantongi Nama yang Menjerumuskan ke Penjara, Angelina Sondakh: Semesta Tidak Diam

Minggu, 03 April 2022 | 10:30 WIB
Akui Kantongi Nama yang Menjerumuskan ke Penjara, Angelina Sondakh: Semesta Tidak Diam
Mantan Politikus Angelina Sondakh memberikan keterangan kepada awak media saat berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie harus menerima hukuman 10 tahun dengan denda uang Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI