Ketiga nama tersebut digugat atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi terkait dengan patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Dalam kasus tersebut, Ustadz Yusuf Mansur diminta untuk membayar uang senilai Rp 785.360.000.Sidang pertama kasus ini telah berlangsung pada 6 Januari 2022 lalu.
Dari tiga kasus di atas saja, Ustadz Yusuf Mansur sudah harus membayar uang dengan nilai yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp 1.683.476.390.
Tidak cukup sampai disitu, Ustadz Yusuf Mansur juga digugat oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan investasi batu bara. Zaini Mustofa menggugat dengan angka yang tinggi yaitu Rp 98 triliun.
Ustadz Yusuf Mansur pun diketahui siap untuk menghadapi proses-proses persidangan yang hendak dilakukan atas kasus-kasus tersebut. Meskipun dirinya tetap bersikukuh bahwa upayanya tersebut dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa