Selain tanah, Vanessa juga disebut membantu menyamarkan kejahatan Indra Kenz dalam bentuk jam tangan sebanyak 10 buah, dengan total harga Rp 8 milliar. Sebelumnya Indra Kenz juga pernah membeli jam tangan mewah seharga Rp.24 millar
Menurut kepolisian, peran Vanessa adalah membantu Indra Kenz melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara ayah Vanessa berperan sebagai penerima aliran dana sebesar Rp 1,583 milliar.
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dapat dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan