5 Fakta Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 21 April 2022 | 13:02 WIB
5 Fakta Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan
Gaya mewah Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

Suara.com - Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022). Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkannya menjadi tersangka.

Keterlibatan Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei mulai diendus oleh pihak kepolisian, setelah kasus investasi bodong milik Indra Kenz diungkap. Mereka berdua diduga membantu menempatkan atau menyembunyikan dana hasil kejatahan milik Indra Kenz.

Berikut fakta - fakta Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei ditahan di Bareskrim Polri atas keterlibatannya dalam kasus investasi bodong milik Indra Kenz:

1. Disangka dengan beberapa pasal
Setelah sebelumnya pihak kepolisian memeriksa Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei sebagai saksi. Akhirnya, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dengan disangka pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP

2. Dicecar 37 Pertanyaan
Pada Senin (18/4/2022) Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Saat diperiksa, Vanessa Khong dicecar dengan 37 pertanyaan. Sementara itu, ayahnya Rudiyanto Pei dicecar pertanyaan sebanyak 57 butir. Setelah dicecar dengan puluhan pertanyaan tersebut, akhirnya pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti.

3. Polisi temukan barang bukti
Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022), pihak kepolisian menemukan barang bukti bahwa Vanessa Khong dan Ayahnya menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp 5 miliar. 

Selain uang, Vanessa Khong juga terbukti menerima barang dari Indra Kenz, berupa jam tangah mewah senilai Rp 8 miliar. Vanessa Khong juga diketahui pernah dibelikan sebidang tanah dengan nominal Rp 7,8 miliar oleh Indra Kenz.

4. Ditahan selama 20 hari
Pada Selasa (19/4/2022) pihak kepolisian menetapkan Vanessa Khong dan Ayahnya sebagai tersangka, dan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, sejak ditetapkannya sebagai tersangka.

5. Terancahan hukuman 5 tahun penjara
Setelah penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Baca Juga: 3 Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kejahatan di Akun Kripto

Demikianlah 5 fakta mengenai Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (19/4/2022) lalu. 

Kontributor : Agung Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI