Gelar Demo di Kejaksaan Agung, Ini 3 Tuntutan Korban Indra Kenz

Selasa, 21 Juni 2022 | 18:29 WIB
Gelar Demo di Kejaksaan Agung, Ini 3 Tuntutan Korban Indra Kenz
Para korban dari Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Puluhan korban Indra Kenz berkumpul di depan gerbang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). Mereka hendak mengajukan tuntutan terkait perkara tersangka penipuan investasi berkedok trading ini.

Para korban mengajukan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Agung. Pertama agar berkas perkara Indra Kenz segera P21 atau hasil penyidikan perkara lengkap. Sebab jika sudah lengkap, kasus YouTuber asal Medan itu bisa diadili.

Indra Kenz [Instagram/@indrakenz]
Indra Kenz [Instagram/@indrakenz]

"Kami meminta P21, karena sudah hampir 120 hari (sejak Indra Kenz ditahan)," kata Maru Nazara, korban Indra Kenz.

Tuntutan kedua masih terkait dengan P21. Yakni, agar Indra Kenz tidak dilepaskan sebelum berkas tersebut lengkap.

"Kami minta jangan sampai dibebaskan. Supaya nanti tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," kata Maru Nazara. 

Para korban dari Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Para korban dari Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Tuntutan kebebasan ini menjadi penting. Sebab, Indra Kenz yang ditahan sejak 25 Februari 2022, masa penahanan selama 120 hari akan berakhir.

"Masa tahanan 120 hari ini akan berakhir tiga hari lagi atau Jumat (24/6/2022)," ucapnya.

Untuk itu para korban yang diwakili Maru Nazara meminta Kejaksaan Agung bertindak cepat sebelum batas waktu penahanan berakhir.

Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]
Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]

Tuntutan terakhir adalah agar aset Indra Kenz yang disita negara dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Masa Tahanan Indra Kenz Berakhir 3 Hari Lagi, Para Korban Desak Polisi Perpanjang

"Yang kami harus dikembalikan," ucap korban yang merugi hingga Rp 500 juta ini. Ia menambahkan, "Kalau uang sampai dikuasai negara, itu namanya kejahatan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI