PS Glow yang merasa tak menyalahi aturan pun mengajukan gugatan balik. Hal tersebut semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapapun.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," jelas Septia.
Kontributor : Trias Rohmadoni