Namun mediasi itu tak menemukan titik temu hingga dilakukan mediasi kedua yang melibatkan Septia Siregar. Tak ada kesepakatan, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya, PS Glow ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi.
Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar. Septia Siregar juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut dengan besaran Rp 60 Miliar untuk ganti rugi.
3. MS Glow Terdaftar Sebagai Merek Minuman Serbuk
Septia Siregar menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. Ternyata, MS Glow terdaftar bukan sebagai produk kecantikan melainkan merek minuman serbuk.
"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar pada Senin (18/7/2022).
PS Glow yang merasa tak menyalahi aturan pun mengajukan gugatan balik. Hal tersebut semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapapun.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," jelas Septia.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Nikita Mirzani Dukung Putra Siregar, Sindir Juragan 99 yang Disupport Akun Contreng Biru