Sidang Vonis Putra Siregar Batal Digelar Hari Ini, Ada Apa?

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:18 WIB
Sidang Vonis Putra Siregar Batal Digelar Hari Ini, Ada Apa?
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap juragan handphone, Putra Siregar dan Rico Valentino. (Ist)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan kasus pengeroyokan dengan Putra Siregar dan Rico Valentino selaku terdakwa hari ini, Kamis (11/8/2022).

Sidang digelar dengan Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Putra Siregar dan Rico Valentino jalani sidang kasus pengeroyokan secara virtual [Suara.com/Ficky Ramadhan]
Putra Siregar dan Rico Valentino jalani sidang kasus pengeroyokan secara virtual [Suara.com/Ficky Ramadhan]

Sayangnya, sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino batal digelar karena hakim berhalangan hadir.

"Ketua majelisnya sakit," ucap jaksa penuntut umum dalam sidang.

Rencananya, sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino baru akan dilangsungkan pada 18 Agustus 2022.

Sidang kasus pengeroyoka dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino [Suara.com/Ficky Ramadhan]
Sidang kasus pengeroyoka dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino [Suara.com/Ficky Ramadhan]

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Putra Siregar dan Rico Valentino. [Instagram]
Putra Siregar dan Rico Valentino. [Instagram]

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.

Sebelum vonis, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Putra Siregar Jawab Tudingan Selingkuh dari Istri Pertama Hingga Telantarkan Anak

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI