Nirina Zubir Cemas Hadapi Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah, Minta Doa Terbaik

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:49 WIB
Nirina Zubir Cemas Hadapi Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah, Minta Doa Terbaik
Aktris Nirina Zubir saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang putusan kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/8/2022). Hal itu terungkap lewat postingan terbaru Nirina Zubir di Instagram Story.

"Rencananya sidang pembacaan putusan hari ini nih setelah jam 13," tulis Nirina Zubir.

Unggahan Nirina Zubir [Instagram/@nirinazubir_]
Unggahan Nirina Zubir [Instagram/@nirinazubir_]

Nirina Zubir mengaku cemas dan gugup jelang sidang berlangsung. Ia juga berharap doa terbaik dari semuanya.

"Apa yang Na rasa? Gugup, cemas, putus asa, mohon doa dan dukungan pantauannya ya," ujarnya.

Seperti diiketahui, sidang kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 17 Mei 2022.

Unggahan Nirina Zubir [Instagram/@nirinazubir_]
Unggahan Nirina Zubir [Instagram/@nirinazubir_]

Kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, Riri Khasmita.

Setelah diselidiki, sertifikat tanah tersebut telah balik nama. Riri Khasmita berkomplot dengan suami dan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) buat menggelapkan sertifikat tersebut.

Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/15/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/15/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dalam sidang tuntutan, mantan ART ibu Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa Pelaku Mafia Tanah Ibunya Cuma Dituntut 15 Tahun Penjara: Ini Kasus Viral loh

Sementara notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yakni tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI