![Rizky Billar dan Lesti Kejora. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/29/17194-rizky-billar-dan-lesti-kejora.jpg)
Pada pukul 22:27 WIB, Lesti Kejora melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar dilaporkan atas Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Bersama laporannya, Lesti Kejora melampirkan bukti visum. Laporan Lesti diproses oleh polisi yang langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk diperiksa.
4. Kondisi Lesti Kejora Pasca KDRT

Akibat KDRT yang dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka. Menurut keterangan Kombes Endra Zulpan, Lesti merasakan sakit di sejumlah bagian tubuhnya.
Selain sekujur tubuhnya, Lesti Kejora merasakan sakit di bagian tangan kanan dan leher sebelah kiri. Seperti yang dijelaskan di atas, Billar dilaporkan mencekik dan membanting Lesti di kamar mandi.
Itulah kronologi KDRT Rizky Billar menurut polisi. Hingga kini Lesti Kejora belum merilis pernyataan resmi terkait kekerasan yang dialaminya.
Kontributor : Chusnul Chotimah