Setelah kasus tersebut berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan otomatis Yusuf Mansur menang.
Selang beberapa waktu, Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang terkait dengan Wanprestasi. Para penggugat meminta Ustadz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya membayar ganti rugi hingga senilai total Rp 785.360.000.
2. Mengajak Ribuan Jamaah Selamatkan Bank Muamalat
Sekitar tahun 2018, Ustadz Yusuf Mansur mengajak ribuan jamaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Muamalat Tbk dan membuka rekening secara bersama-sama.
Dari jemaah yang datang, kebanyakan jemaah yang datang merupakan mitra dari Paytren. Para jamaah yang datang mengaku ingin turut berpartisipasi atas ajakan tersebar di media sosial.
Langkah yang dilakukan oleh Ustadz Yusuf Mansur lakukan demi membantu Bank Muamalat yang pada saat itu tengah membutuhkan data untuk mempertahankan bisnisnya.
3. Meluapkan Emosi di Media Sosial Gara-gara Cari Uang untuk PayTren
Pada bulan April tahun 2022 lalu,Ustadz Yusuf Mansur kembali menjadi pusat perhatian publik. Hal tersebut terjadi setelah sebuah video Ustadz Yusuf Mansur yang tengah marah tersebar di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan Ustadz Yusuf Mansur yang tengah marah-marah karena kesulitan mencari dana sebesar Rp 1 triliun untuk PayTren.
Baca Juga: Sudah Dibantah Grab, Ustaz Yusuf Mansur Tak Malu dan Masih Ngotot Ngaku Jadi Komisaris
Dalam video yang diunggah dalam akun YouTube PayTren tersebut. Ustadz Yusuf Mansur menjelaskan bahwa selama ini ia berupaya untuk mengurus bisnisnya tersebut dengan baik.