Yusuf Mansur Kerap Tuai Kontroversi, Terbaru Klaim Pernah Jadi Komisaris Grab

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 19:19 WIB
Yusuf Mansur Kerap Tuai Kontroversi, Terbaru Klaim Pernah Jadi Komisaris Grab
Ustaz Yusuf Mansur - Kontroversi Ustadz Yusuf Mansur (Twitter)

Ustaz Yusuf Mansur kini kembali ramai diperbincangkan oleh publik. Sosok yang kerap menuai kontroversi tersebut kali ini diperbincangkan usai mengeluarkan pengakuan bahwa dirinya pernah menjadi komisaris Grab.

Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur mengungkapkan sebuah pengakuan melalui sebuah potongan video lawas yang saat ini tengah viral di media sosial. 

Pengakuan dirinya bahwa ia pernah menjadi komisaris Grab tersebut ternyata bukan kontroversi pertama yang ia buat. Terdapat beberapa kontroversi yang sempat ramai menjadi perbincangan publik. Apa saja? Simak deretan kontroversi Ustaz Yusuf Mansur berikut ini.

1. Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi Hotel dan Apartemen

Di tahun 2013 lalu, Ustadz Yusuf Mansur pernah menggeluti bisnis investasi properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi yang diberikan nama Patungan Usaha (PU).

Ustadz Yusuf Mansur menyebut bahwa para investor bisa dapat imbal hasil atau keuntungan maksimal 8% per tahun.

Perwujudan dari hal tersebut yaitu berupa hotel dan apartemen di daerah sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hotel dan apartemen tersebut rencananya akan menampung para jamaah haji maupun jamaah yang hendak umrah.

Namun, di tahun 2020, Ustadz kontroversial tersebut digugat secara perdata atas penggelapan dana investor dan wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya yang mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, dan Hotel Siti di Tangerang dalam kurun waktu antara tahun 2013-2014.

Baca Juga: Sudah Dibantah Grab, Ustaz Yusuf Mansur Tak Malu dan Masih Ngotot Ngaku Jadi Komisaris

Kemudian, Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Yusuf Mansur dinilai menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset itu.

Setelah kasus tersebut berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan otomatis Yusuf Mansur menang.

Selang beberapa waktu, Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang terkait dengan Wanprestasi. Para penggugat meminta Ustadz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya membayar ganti rugi hingga senilai total Rp 785.360.000.

2. Mengajak Ribuan Jamaah Selamatkan Bank Muamalat

Sekitar tahun 2018, Ustadz Yusuf Mansur mengajak ribuan jamaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Muamalat Tbk dan membuka rekening secara bersama-sama.

Dari jemaah yang datang, kebanyakan jemaah yang datang merupakan mitra dari Paytren. Para jamaah yang datang mengaku ingin turut berpartisipasi atas ajakan tersebar di media sosial.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI