Suara.com - Polisi menjelaskan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus KDRT Lesti Kejora. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik harus mendengar keterangan Rizky Billar terlebih dahulu.
"Kami ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (10/10/2022).

Leboh lanjut kata Zulpan, keterangan terlapor juga dibutuhkan untuk penyidik menentukan langkah lanjutan. Sehingga tak elok apabila polisi langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka tanpa mendengar keterangannya lebih dulu.
"Pemeriksaan itu kan meliputi semua unsur yang dibutuhkan, baik itu korban, terlapor kemudian saksi, alat bukti pendukung dan lain sebagainya. Kurang pas kalau misalnya terlapor belum diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," katanya menjelaskan.
Karenanya, keterangan Rizky Billar atas aduan KDRT Lesti Kejora sangat dinanti untuk kemudian penyidik menetapkan langkah lanjutan dari laporan tersebut.

"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," kata dia.
Mengingat untuk saat ini, penyidik sudah menemukan unsur pidana dari alat bukti yang sudah dikumpulkan dari aduan Lesti Kejora atas dugaan KDRT.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Tinggal unsur penetapan tersangka. Itu kan minimal ada dua alat bukti," kata Zulpan.
Sebagaimana diketahui, hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Baca Juga: Saat Mengalami KDRT, Ternyata Lesti Kejora Langsung Hubungi Sosok Ini untuk Melapor pada Keluarga
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.